Zakat fitrah disebut juga dengan istilah lain yaitu zakat Nafs (jiwa). Zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki arti sesuatu yang baik, suci, berkah dan berkembang.
Zakat bagi seorang muslim bersifat wajib bilamana bagian tertentu dari hartanya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Kedudukan zakat sangat tinggi karena merupakan bagian dari rukun Islam.
Apa Perbedaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal?
Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Orang yang menerima zakat disebut dengan istilah Mustahik. Sementara orang yang mengeluarkan atau menunaikan zakat disebut Muzaki.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya
Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat yang ditetapkan dan dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Karena hal tersebutlah zakat fitrah disebut juga zakat jiwa (Nafs).
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Bacaan Niat Zakat Fitrah Latin dan Artinya
Saat menunaikan zakat fitrah, prosesnya dapat diwakilkan oleh orang tua maupun saudara kita. Oleh karena itu, niatnya pun bergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan.
Berikut kumpulan bacaan niat zakat fitrah latin beserta artinya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bacaan Niatnya: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri
Bacaan Niatnya: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Bacaan Niatnya: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan
Bacaan Niatnya: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Hukum Zakat Fitrah
Apa hukum mengeluarkan zakat fitrah? Menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali dibulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua muslim yang merdeka dan mampu untuk membayar zakatnya. Menurut mayoritas ulama, arti kata “mampu” disini adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah dari waktu pagi hingga malam hari.
Seorang suami bertanggung jawab atas zakat fitrah dari istrinya, karena seorang istri merupakan tanggungan nafkah suami. Makna zakat fitrah bukan hanya memberi sebagian harta bagi muslim yang mampu, melainkan juga sebagai bentuk upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Bentuk Zakat Fitrah
Menurut para ulama, zakat fitrah yang ditunaikan adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan sejenisnya. Di Indonesia sendiri, nasi merupakan makanan pokok mayoritas penduduknya, sehingga zakat fitrahnya haruslah berbentuk beras.
Zakat Fitrah dengan Beras
Berapa liter beras untuk zakat fitrah? Besaran zakat fitrah di Indonesia dengan beras setiap tahunnya menggunakan standar 3,5 liter beras atau 2,5 kg per jiwa. Jenis beras yang dapat dipilih adalah jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sebagian orang kini mengkonsumsi jenis beras khusus, seperti beras merah dan hitam. Untuk hal ini, Anda sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan panitia zakat didaerah Anda.
Zakat Fitrah dengan Uang
Untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, ada perbedaan mazhab dalam hal ini. Ada yang membolehkannya, namun ada juga yang tidak membolehkannya.
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk selain bahan makanan pokok, dalam hal ini berarti menggantinya dengan uang. Hal itu tertuang dalam hadits riwayat Abu Said.
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985).
Sementara mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. Besaran nilai uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras didaerah masing-masing muzaki.
Zakat fitrah disebut juga zakat nafs karena memiliki tujuan mulia, dimana zakat ini untuk mensucikan jiwa orang yang menunaikannya sekaligus memberi makan orang miskin. Jangan lupa untuk selalu menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya ya!