Pertanyaan bisakah bayar pajak motor di kota lain sering ditanyakan khususnya oleh perantau. Tentu karena perantau berada di kota orang dan mungkin bingung saat ingin bayar pajak.
Sebagai contoh misalnya ada orang Purwokerto merantau ke Bandung dan bawa motor dari kota asalnya. Kemudian ketika sudah waktunya bayar pajak, jelas merepotkan jika harus pulang kampung dulu.
Karena itu penting mencari tahu apakah bisa membayar pajak kendaraan bermotor atau pkb di kota domisili. Jawabannya, ternyata bisa.
Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain Domisili?
Katankanlah Anda beli motor di kota asal kelahiran. Tentunya, Anda mengurus segala hal berkaitan dengan administrasi kendaraan tersebut di kota asal.
Seperti sim, surat stnk, bpkb dan lain sebagainya. Kemudian Anda bawa motor tersebut ke kota perantauan karena kepentingan pekerjaan.
Anda menetap lama di kota tersebut. Sampai akhirnya genap setahun dan Anda teringat harus bayar pajak motor.
Mungkin akan terpikir oleh Anda sebuah pertanyaan, bisakah bayar pajak motor di kota lain? Kabar baiknya, Anda bisa melakukan hal demikian.
Sekarang mengurus pajak kendaraan bermotor lebih cepat dan efesien, bisa di mana saja lokasi Anda berada. Karena kepolisian telah menghadirkan layanan terintegritas untuk pembayaran pajak motor.
Syarat Ketentuan Bayar Pajak Kendaraan
Tidak jauh beda dengan bayar pajak di kota asal, persyaratan bayar pajak motor di kota orang juga masih menggunakan beberapa macam jenis cara yang hampir sama. Anda hanya perlu mempunyai bukti-bukti valid kepemilikan kendaraan tersebut.
Dokumen pertama yang harus ada tentu saja adalah Bpkb kendaraan. Bisa bpkb yang asli atau fotocopyan. Kemudian stnk juga harus ada dan dokumen terakhir adalah ktp milik Anda sendiri.
Nantinya dokumen tersebut dibutuhkan pada saat Anda akan membayar pajak kendaraan bermotor. Adapun cara pembayarannya, kini bisa Anda lakukan secara online melalui e-samsat.
Layanan E-Samsat Online yang Sudah Dirilis dari Lama
Mabes Polri juga kini telah merilis sebuah sistem untuk pembayaran pajak motor. Layanan tersebut bernama Samsat Online atau E-Samsat.
E-Samsat sudah dirilis dari lama, yakni pada tahun 2017. Namun layanan ini belum sepenuhnya bisa diakses di seluruh Indonesia.
Pertanyaan bisakah bayar pajak motor di kota lain terjawab dengan adanya suatu macam jenis layanan elektronik e-samsat ini. Karena meski berada di luar kota, Anda juga tetap bisa bayar pajak tanpa harus mudik terlebih dahulu.
Kurang lebih terdapat 6 provinsi yang sudah memiliki layanan e-samsat. Untuk provinsi jawa timur, bisa diakses melalui situs e samsat jatim prov.
Untuk wilayah provinsi jawa tengah, Anda bisa akses melalui laman web dppad jateng prov. Sedangkan jawa barat, bisa kunjungi website dispenda jabar prov.
Dua provinsi lain, DKI Jakarta diakses via situs samsat pkb jakarta. Dan terakhir, Nangroe Aceh Darusalam di situs samsat aceh prov.
Melalui e-samsat beberapa pembayaran pajak kendaraan bisa Anda penuhi. Seperti misal Anda bisa melakukan pembayaran pengesahan Stnk motor 1 tahun.
Kemudian Anda bisa juga membayar pajak motor yang tidak ganti Stnk. Juga bayar denda untuk kendaraan yang terlambat bayar pajak 1 tahun.
Anda bisa akses sendiri situs e samsat sesuai dengan kota domisili. Nanti di halaman website tersebut terdapat prosedur yang bisa Anda ikuti untuk pembayarannya.
Layanan e-samsat akan memudahkan pembayaran pajak kendaraan Anda baik itu di kota asal maupun domisili. Dengan kehadiran situs e-samsat, Anda tidak lagi bingung dengan pertanyaan bisakah bayar pajak motor di kota lain.