Pajak Mobil Xpander yang Harus Dibayar Tiap Tahun

Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak mobil Xpander setiap tahunnya. Besaran pajak untuk mobil Mitsubishi biasanya berbeda-beda sesuai spesifikasi mobil dan tahun produksinya.

Menghitung harga pajak setiap tahunnya dapat dilakukan dengan melihat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali nilai bobot kendaraannya. Tentu setiap kabupaten ataupun kota besarannya berbeda.

Besaran pajak yang dihitung tersebut belum termasuk biaya pajak Progresif yang harus dikeluarkan. Selain itu masih ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar.

Namun demikian besaran pajak untuk mobil Xpander tidaklah terlalu besar setiap tahunnya. Pajak paling rendah seharga Rp. 2.140.000,- dan harga pajak paling tinggi adalah Rp. 4.320.000.

Harga tersebut belum termasuk SWDKLLJ mobil yang wajib dibayar. Namun tetap diingat bahwa setiap daerah harga pajak mobil tersebut pasti akan berbeda-beda.

Spesifikasi dan Harga Mobil Xpander

Seperti yang diketahui bahwa mobil Xpander sendiri memiliki banyak varian serta warnanya. Beberapa varian mobil Xpander diantaranya adalah GLS, Exceed, Ultimate, Sprot, GLX dan Cross Cross.

Setiap varian tersebut memiliki harga beli yang berbeda-beda, sehingga harga pajak yang harus ditanggung pun berbeda-beda. Sedangkan untuk harga jualnya Anda bisa mengeceknya secara online.

Tidak hanya mengecek harga jual tapi Anda juga bisa mengecek jumlah pajak dengan bantuan apk e-Samsat. Tentu ini sangat memudahkan Anda menentukan harga pajak yang paling akurat.

Untuk bisa membawa mobil mewah satu ini, Anda perlu menyiapkan sejumlah dana. Perkiraan dana yang diperlukan yakni mulai dari Rp. 253,4jt hingga Rp. 301juta.

Biaya Pajak Mobil Xpander Sesuai Spesifikasi Mobil

Bagi Anda yang kesulitan mencari harga pajak mobil Xpander khusus untuk daerah Anda maka bisa cek secara online. Kini ada aplikasi Pajak yang bisa membantu setiap penggunanya mengecek biaya pajak.

Aplikasi ini sangat membantu untuk Anda menyiapkan berapa besaran pajak yang harus dibayar setiap tahun sesuai kota Anda. Anda juga bisa mengecek dengan memperhatikan spesifikasi dan tahun produksinya.

Untuk mobil Xpander yang diproduksi pada tahun 2017 tentu akan berbeda harganya dengan mobil Xpander tahun 2022. Semua tergantung dari bagaimana spesifikasi dan harga mobilnya.

Langsung saja untuk mobil Xpander yang diproduksi pada tahun 2017 harga pajaknya masih disekitar Rp. 2.000.000,-. Sedangkan untuk mobil lebih baru pajaknya jauh lebih mahal yaitu sekitar dua kali lipatnya.

Pajak untuk mobil Xpander 1.5L GLX (4X2) MT tahun produksi 2017 besaran pajaknya adalah Rp. 2.140.000,-. Sedangkan untuk tipe terbarunya Xpander 15L ULT-L 4X2 AT tahun produksi 2022 besaran pajaknya Rp. 4.200.000,-.

Cara Bayar Pajak Xpander Terbaru

Bagi Anda yang ingin bayar pajak tidak perlu lagi bingung menentukan harga yang harus dibayarkan. Hal ini karena Anda bisa mengetahui besarannya dengan sangat mudah sebelum membayar.

Bayar pajak hanya dapat dilakukan dengan cara mengurusnya secara langsung ke Samsat kabupaten atau kota masing-masing. Simak langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pengambilan nomor antrian dan formulir
  2. Isi formulir sesuai data yang valid
  3. Lakukan pembayaran di kasir sesuai nominal pajak
  4. Tunggu dan ambil STNK

Selain itu Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Anda bisa mendownload aplikasi pajak dari Samsat yang sering dikenal dengan e-samsat.

Anda tinggal mendownload dan mulai menggunakan aplikasinya saja. Setelah terpasang di ponsel maka langkah selanjutnya Anda tinggal memasukkan data kendaraan roda 4 dalam aplikasi.

Selanjutnya besaran harga pajak yang harus Anda bayar akan langsung muncul secara otomatis dalam aplikasinya. Setelah itu barulah Anda mulai melengkapi persyaratan lain agar tidak ada yang kurang.

Usahakan untuk mendaftar tepat pada waktu yang sudah disebutkan dalam SKCK kendaraan Anda. Jika terjadi maka Anda akan diminta untuk membayar denda sesuai keterlambatan tersebut.

Tips untuk membayar pajak mobil Xpander Anda harus meyiapkan semua berkas dan berangkat lebih pagi agar tidak terlalu lama antri.

Leave a Comment