Mungkin sebagian dari Anda belum banyak yang mengetahui berapa pajak Toyota Fortuner. Bagi Anda yang saat ini berencana ingin membelinya, selain harganya, Anda juga perlu untuk mengetahui berapa pajaknya.
Tentu saja, pajak kendaraan itu berbanding lurus dengan harganya di pasaran. Apabila harga kendaraan tersebut cukup tinggi, pajak yang harus Anda bayarkan juga lumayan besar.
Maka dari itu, tidak hanya mencari tau berapa harganya, namun juga jumlah pajak yang harus dibayarkan. Bila ingin membeli kendaraan, lebih baik sesuaikan saja dengan kebutuhan serta kondisi keuangan Anda.
Cara Membayar Pajak Toyota Fortuner
Untuk membayar pajak kendaraan, Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Tetapi sebelum itu jangan lupa siapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini beberapa cara membayarnya :
- Datangi loket pembayaran yang ada di kantor Samsat terdekat
- Minta blanko pendaftaran ke petugas di loket pembayaran
- Isi formulir atau blanko dengan benar sesuai data yang diminta serta sesuai STNK dan KTP
- Bila sudah serahkan formulir tersebut dan segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pajak
- Tunggu antrian hingga nama Anda dipanggil
- Setelah itu Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang tertulis pada lembar pembayaran pajak
- Kemudian setelah selesai membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak dari petugas
- Ambil STNK baru dan proses selesai
Harga Toyota Fortuner dan Pajaknya
Kini kita akan membahas 3 tipe Toyota Fortuner keluaran terbaru dari yang termurah hingga termahal. Yaitu Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 MT DSL, Toyota Fortuner 2.4 4×4 AT DSL.
Serta Toyota Fortuner 2.4 4×4 VRZ AT DSL. Mulai termurah yaitu Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 MT DSL, dengan harga Rp. 492.950.000,-. Lalu untuk Toyota Fortuner 2.4 4×4 AT DSL.
Diberandol dengan harga Rp. 613.450.000,-. Sedangkan untuk yang termahal yaitu Toyota Fortuner 2.4 4×4 VRZ AT DSL, diberandol dengan harga yang cukup fantastis, yaitu Rp. 685.050.000,-.
Anda bisa memilih sesuai kebutuhan dan juga kondisi keuangan Anda. Tetapi perlu diingat, selain harganya Anda juga perlu tau berapa pajaknya. Pajak Toyota Fortuner sendiri bervariasi, sesuai dengan harga kendaraannya.
Untuk Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 MT DSL, pajaknya sebesar Rp. 7.840.000,- itu baru yang termurah. Untuk Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 AT DSL, pajaknya sebesar Rp. 8.140.000,-.
Sedangkan untuk yang termahalnya, Toyota Fortuner 2.4 4×4 VRZ AT DSL. Anda perlu membayar pajaknya sebesar Rp. 10.920.000,-. Dalam memilih, jangan lupa perhatikan juga spesifikasinya.
Spesifikasi dari Toyota Fortuner
Untuk spesifikasi ketiga jenis Toyota Fortune terbaru ini. Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 MT DSL, Toyota Fortuner 2.4 4×4 VRZ AT DSL. Serta Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 AT DSL.
Ketiganya menggunakan tipe mesin yang sama yaitu Diesel 2.4L VNT. Dengan kapasitas mesin 2393 cc, tipe transmisi 6 kecepatan. Tenaga maksimal yang mampu dihasilkan 149 HP per 3.400 rpm.
Dengan torsi maksimal 400 Nm per 1.600 hingga 2.000 rpm. Bahan bakar ketiganya bensi dengan kapasitas tangki 80L. Ketiganya memiliki dimensi panjang 4.795mm, lebar 1.855mm, tinggi 1.835mm serta berat 1.790kg.
Namun ketiga kendaraan ini memiliki transmisi yang berbeda. Untuk Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 MT DSL ini menggunakan transmisi manual, sementara kedua Toyota Fortuner lainnya.
Yaitu Toyota Fortuner 2.4 4×4 VRZ AT DSL dan juga Toyota Fortuner 2.4 4×4 VRZ MT DSL menggunakan transmisi otomatis. Jadi, selain harga dan pajaknya, Anda juga perlu memperhatikan spesifikasinya.
Bagi yang berniat membeli Toyota Fortune, Anda bisa menyiapkan dananya mulai dari saat ini. Sebab kini Anda sudah mengetahui berapa harga dan juga berapa pajak Toyota Fortuner yang perlu dibayarkan.