Skema NIK menjadi NPWP – Pada Kamis (7/10) lalu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui rapat paripurna.
Langkah ini sengaja diambil oleh Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani sebagai bentuk transfromasi dan untuk meningkatkan efisisensi dalam sistem perpajakan.
Mulai banyak kabar dan isu miring yang bermunculan dengan kebijakan skema NIK menjadi NPWP ini. Perlu diketahui, tidak semua orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak pribadi. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan “Apakah orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak?”.
Pemerintah sendiri telah menentukan aturan atau kategori terhadap wajib pajak pribadi dan pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Jadi, mengenai isu para sarjana yang sudah lulus dan belum bekerja akan dikenakan pajak, itu tidak benar ya!
Masyarakat yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan setahun diatas PTKP untuk orang pribadi dan penguasaha yang memiliki peredaran bruto dengan nominal diatas Rp. 500 juta dalam setahun.
Kebijakan skema NIK menjadi NPWP ini juga diharapkan dapat semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebuah bentuk transformasi yang sangat diharapkan segera terwujud dalam waktu dekat.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak perlu melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Ditjen Pajak juga memberikan penjelasan dalam akun resmi instagramnya pada hari Senin (11/10), “Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP”.
Menurut Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kebijakan ini nantinya akan menyebabkan harga barang merangkak naik dikarenakan adanya penerapan kenaikan nilai pajak pada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 11 %.
Kenaikan nilai PPN ini direncanakan akan mulai diterapkan tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 April 2022. Hal ini tentunya sebagai salah bentuk dampak dari UU HPP yang baru saja disahkan.
Didalam masa pemulihan ekonomi seperti ini, diharapkan kebijakan ini tentunya tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para pengusaha. Karena seperti yang diketahui, banyak pengusaha yang gulung tikar akibat pandemi covid-19.
Diantara para pengusaha yang gulung tikar itu, ada beberapa dari mereka yang berniat untuk memulai lagi dari nol. Semoga Pemerintah juga memiliki kebijakan lain guna membantu mereka yang sedang bangkit.
Itu dia kabar mengenai skema NIK yang akan menjadi NPWP dalam waktu dekat ini. Berharap prosesnya diberi kelancaran dan kemudahan, agar tujuan dari transformasi ini segera dapat terwujud.