Melonjaknya kasus pasien yang terinfeksi Covid-19 belakangan ini membuat hampir semua keterisisan ruang di Rumah Sakit menjadi penuh. Karenanya dibutuhkan tempat lain untuk menampungnya.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah bekerja sama dengan pihak hotel yang berada disekitaran Rumah Sakit untuk dijadikan tempat isolasi mandiri tambahan.
Salah satu kota yang terkena dampak dari lonjakan kasus ini adalah Bandung. Berdasarkan data dari laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung memiliki 21.283 total kasus terkonfirmasi, 4.073 dalam perawatan (isolasi), total pasien sembuh sebanyak 16.960 orang, dan kehilangan 250 jiwa yang telah meninggal.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Hotel Tempat Rujukan Isolasi Mandiri di Jakarta
Sementara Kota Bandung sendiri memiliki total kasus terkonfirmasi sebanyak 25.825, pasien yang menjalani isolasi berjumlah 4.726, mereka yang sembuh mencapai 20.953 jiwa, sementara yang meninggal sebanyak 146 orang.
Berdasarkan data tersebut, kondisi kota Bandung menjadi salah satu daerah yang terkonfirmasi kasus Covid-19 dengan jumlah tinggi di provinsi Jawa Barat bersamaan dengan kota lain seperti, Depok, Bekasi dan Karawang.
Dikutip dari laman medcom.id, Pemerintah Kota Bandung akan menambah 500 tempat tidur di hotel yang diperuntukan untuk pasien covid-19 selama menjalani masa isolasi mandiri.
Hotel ini nantinya diperuntukan bagi mereka pasien yang sedang dalam masa pemulihan pasca menjalani perawatan dari Rumah Sakit rujukan covid-19. Diharapkan dengan hal ini, pasien dengan status bergejala “berat” akan lebih cepat mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Yori Sativa selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung mengungkapkan bahwa hotel yang ditunjuk ini memang khusus diperuntukan bagi pasien covid-19, tidak disatukan dengan pengunjung atau tamu lain.
Kondisi ini diharapakan dapat mengurangi beban keterisian dari Rumah Sakit, dimana saat ini sebanyak 94% ruang tempat tidur telah terisi. Adapun sisanya yang 6%, telah banyak orang atau pasien yang mengantre untuk mendapatkannya.
Pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat bagi Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan lonjakan angka yang terpapar virus covid-19. Diharapkan masyarakat dapat menaati aturan yang akan berlaku nantinya selama masa PPKM tersebut.